COMPENI
AD / ART COMPENI
COMPENI
( COMUNITAS PEMASER IKAN )
Oleh : COMUNITAS PEMASER IKAN ( COMPENI ) TANGGERANG
BAB I (
UMUM )
Pasal 1
Nama Organisasi / Comunitas
Organisasi olah raga non profit yang mewadahi penghobi
khusus pemaser dan berburu ikan, baik ikan air tawar ataupun
ikan air laut ini bernama Comunitas Pemaser Ikan di singkat ( COMPENI )
Pasal 2
Kedudukan pengurus COMPENI bertempat di kecamatan
Legok kota Tanggerang
Pasal 3
Pendirian Comunitas Pemaser Ikan Indonesia pertama
kali didirikan di Legok Tanggerang pada tanggal 20 Oktober 2017
Pasal 4
Azas dan Dasar
1. Comunitas Pemaser
ikan berazaskan pancasila sebagai falsafah Negara dan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta memegang
azaz dasar persamaan hak, kesetaraan, kebebasan dalam bertindak, bersikap dan
berbuat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak
memprioritaskan setiap golongan atau kelompok tertentu ( tidak memandang
perbedaan suku, agama maupun Ras atau golongan )
2. Membangun persatuan
dan persaudaraan dengan sesama pencinta paser atau alat tangkap ikan pada khususnya dan pencari ikan lain
pada umumnya
3. Menjadikan suatu
Comunitas atau perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam menggunakan alat tangkap ikan dan tata cara menangani alat tangkap ikan (paser) baik dalam
transportasi maupun perawatan dan penyimpanan.
4. Merekatkan
nilai-nilai kesetia kawanan di kalangan pengguna alat
tangkap ikan, khusus berburu ikan
dan club-club lain yang ada di Jakarta, bogor, depok, tanggerang, bekasi pada
khususnya dan Indonesia pada umumnya
5. Aktif ikut serta menjaga stabilitas, keamanan dan
kenyamanan masyarakat
6. Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi
nilai-nilai demokrasi
7. Membantu mewadahi
para penghobi memaser ikan dan memudahkan proses pendataan
kepemilikan alat tangkap ikan dan mengawasi tata cara dan
penggunaannya
Pasal 5
Sifat dan prinsip utama
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa
2. Demokrasi untuk
mencapai musyawarah dan mufakat
3. Suka rela tanpa paksaan dan bersifat gotong royong
antara sesama anggota comunitas
4. saling menghormati dan rasa kepedulian sosial dan
sesama
5. patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan
serta hukum yang berlaku
Pasal 6
Kewajiban dan usaha
Comunitas Penembak Ikan berkewajiban dan
berusaha mencapai tujuan dengan :
1. Merencanakan
pembinaan, dan pengawasan serta memberikan bimbingan kepada setiap anggota akan
arti pentingnya keamanan penggunaan Alat tangkap ikan
(paser)
2. Membina dan
mengarahkan pengembangan prestasi di bidang prestasi olah raga memaser target dan berburu secara menyeluruh bagi anggota
jika memungkinkan
3. Memfasilitasi,
mengatur, dan mengawasi bidang prestasi olah raga memaser target dan berburu
ataupun dalam melaksanakan kegiatan berburu ikan yang aman
4. Mengadakan
kerjasama dengan institusi terkait dalam hal pembinaan, legalitas dan
publisitas olah raga memaser dan berburu ikan.
BAB II (
KEANGGOTAAN )
Pasal 7
Anggota
1. Comunitas Pemaser Ikan adalah organisasi
/ comunitas olah raga memaser dan berburu ikan yang
terbuka untuk masyarakat umum.
2. Anggota Comunitas Pemaser Ikan adalah individu yang memenuhi persyaratan khusus
yang di ajukan oleh Comunitas Pemaser Ikan.
3. Syarat-syarat
keanggotaan dan tata tertib keanggotaan di atur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga Comunitas Pemaser Ikan.
BAB III ( KEPENGURUSAN
)
Pasal 8
Kepengurusan Comunitas Pemaser Ikan di atur sebagai berikut :
1. Pengurus adalah anggota tetap dari Comunitas Pemaser Ikan .
2. Ketua umum di periode pendirian secara otomatis
dewan pendiri / penasehat.
3. Periode pendirian di tetapkan selama 3 tahun
pertama pendirian comunitas.
4. Kepengurusan
organisasi Comunitas Pemaser Ikan dari dewan pendiri / penasehat dan pengurus harian.
5. Dewan pendiri/
penasehat Comunitas Pemaser Ikan berkewajiban mengawasi dan memberi arahan baik
langsung maupun tidak langsung terhadap anggota Comunitas Pemaser Ikan terkait dengan etika dan peraturan organisasi yang
terdapat pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
6. Dewan
pendiri/pertimbangan Comunitas Pemaser Ikan boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan harian.
7. Kepengurusan harian
terdiri dari unsur ketua wakil ketua , sekertaris, bendahara, ketua harian
satu, ketua harian dua dan ketua wilayah jika berada di luar wilayah tangerang.
8. Masa kepengurusan
adalah 3 (tiga) tahun dan berhak untuk di pilih kembali untuk satu masa
kepengurusan berikutnya.
9. Pemilihan ketua di
laksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat , apabila tidak bisa akan di
lakukan sistem vooting untuk menetapkan.
10. Ketua di pilih
berdasar musyawarah anggota yang di hadiri minimal 50% + 1 anggota Comunitas Pemaser Ikan Indonesia.
11. Wakil ketua di pilih berdasarkan jumlah suara
kedua terbanyak setelah ketua.
12. Ketua dan wakil
ketua berhak menyusun pengurus harian termasuk didalamnya sekretaris,
bendahara, ketua harian dan ketua wilayah.
13. Pengurus harian
berkewajiban membuat rancangan program kerja dan tujuan organisasi untuk masa
pengurusan dengan berkoordinasi dewan pendiri / penasihat Comunitas Pemaser Ikan.
14. Program kerja yang
di susun tersebut dalam pasal 8 ayat 13 akan di tetapkan dalam rapat musyawarah anggota
15. Ketua mempunyai
tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi leading, organizing, managing dan
controlling terhadap keseluruhan program kerja organisasi yang telah di
sepakati.
16. Wakil ketua
mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan administratif
organisasi dan membantu ketua seperti yang di maksud dalam pasal 3 ayat 15
17. Sekretasis
mempunyai tugas dan wewenang yang terkait dengan urusan administatif organisasi
serta masalah kehumasan yang terkait dalam masalah publikasi, media, serta
hubungan internal dan eksternal organisasi.
18. Bendahara
mempunyai tugas dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola keuangan Comunitas sebagaimana
mestinya.
19. Ketua harian 1,2
mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi setiap kegiatan perburuan dan
lokasi perburuan setiap anggota, di bantu oleh ketua wilayah jika berada di
wilayahnya, dan mengkoodinir setiap anggota yang ada di bawah pimpinannya serta
bertugas membantu melaksaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah di
susun dalam rencana organisasi.
20. Ketua wilayah
mempunyai tugas dan kewenangan membantu tugas dan tanggung jawab ketua umum dan ketua
harian dan merupakan ketua dalam wilayah yang berada pada wilayah
kewenangannya, dan membantu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah di
susun dalam rencana kerja comunitas.
21. Logistik mempunyai
tugas dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola perlengkapan dan inventaris
comunitas
BAB IV ( KEKAYAAN )
Pasal 9
1. Uang
2. Perlengkapan dan inventaris
3. Kekayaan Comunitas Penembak Ikan berasal dari hasil sumbangan dan hibah dari pihak
manapun dengan sumber yang bisa di pertanggung jawabkan secara hukum
4. Pengelolaan
kekayaan di kelola dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntable,
tanggung jawab dan keterbukaan
BAB V ( LAMBANG DAN
BENDERA ORGANISASI )
Pasal 10
Lambang, Bendera dan Cap Stempel
Pasal 11
Arti dari Lambang
1. Bulat dalam
lingkaran yang berarti satu kesatuan warga Negara Indonesia yang patuh pada
hukum.
2. Ikan melambangkan
bahwa buruan yang boleh diburu adalah jenis ikan dan tidak mencakup hewan
buruan yang ada di darat
3. Tanda mildot di tengah
gambar : Lambang tanda target tembakan dalam membidik sasaran
4. Tulisan Comunitas Pemaser Ikan COMPENI : Nama organisasi
5. Tulisan Comunitas
Pemaser Ikan : Berarti kumpulan para pemburu yang ada di
Indonesia dan melambangkan persaudaraan, kesamaan, kewajiban dalam organisasi,
dalam comunitas penembak ikan, ini tidak mengenal pangkat, jabatan, senioritas.
Dengan mengedapankan persaudaraan dan kesopanan.
8. Bintang dua di sisi
kiri, dua di sisi kanan yang melambangkan COMPENI memiliki cita-cita luhur yang
di junjung tinggi untuk persaudaraan dan kebersamaan.
Pasal 12
Penggunaan lambang, bendera dan cap stempel
Setiap anggota Comunitas Pemaser Ikan wajib menggunakan
emblem lambang tersebut di pasal 11 pada tas senapan maupun pada senapan angin
yang di gunakan.
1. Penggunaan lambang
yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tidak menjadi tanggung
jawab Comunitas Pemaser Ikan
2. penyalahgunaan
penggunaan lambang, bendera, cap stempel COMPENI yang menyalahi dan
melanggar aturan hokum akan di tuntut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
3. Penggunaan lambang,
bendera, cap stempel sifatnya adalah resmi secara organisasi atau comunitas
4. Penggunaan lambang,
bendera, cap stempel harus mampu di pertanggung jawabkan sesuai organisasi dan
harus di ketahui oleh pengurus dan semua ketua
BAB VI ( PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN )
Pasal 13
Perubahan anggaran dasar atau angggaran rumah tangga
1. Untuk merubah
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya 2/3 dari pada
anggota Comunitas Pemaser Ikan harus hadir.
2. Putusan di ambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir
Pasal 14
Aturan peralihan
1. Apabila ada
peraturan-peraturan lain yang belum tercantum, maka di usulkan dalam bentuk
klausa tambahan dan atau dilakukan amandemen terhadap anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga berdasar pada pasal 13 ayat 1
2. Peraturan-peraturan
yang terdapat di dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga ini di
nyatakan berlaku setelah di umumkan, terkecuali ada aturan baru yang
mencabutnya, baik secara parsial maupun keseluruhan berdasar pada pasal 12 ayat
1 dan 2 Comunitas Pemaser Ikan.
TATA TERTIB ANGGOTA PEMASER IKAN – COMPENI
Anggota Comunitas Pemaser Ikan Indonesia adalah
anggota yang tercatan di dalam kepengurusan Comunitas Pemaser Ikan, menjaga dan
menjunjung tinggi nama baik Comunitas Pemaser Ikan COMPENI
1. Menjunjung tinggi serta mematuhi AD atau ART
Comunitas Pemaser Ikan
2. Mematuhi kebijakan keputusan dan aturan-aturan yang
telah di tetapkan
3. Menjunjung tinggi
rasa persaudaraan, persahabatan, solidaritas dan sportifitas antar anggota
4. Menghormati dan
menghargai tim atau club atau organisasi memaser dan berburu lainnya
5. Tidak terlibat dalam tindak pidana
6. Kepemilikan unit tangkap ikan atau paser anggota Comunitas Pemaser Ikan wajib di data dan
dilaporkan kepada sekretariat kepengurusan korwil Comunitas Pemaser Ikan.
7. Setiap
PENYALAHGUNAAN yang tidak sesuai aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan COMPENI terhadap unit alat tangkap atau paser oleh anggota Comunitas Pemaser Ikan, Bukan menjadi
tangung jawab XComunitas Pemaser Ikan dan pengurus Comunitas Pemaser Ikan.
8. setiap pelanggaran
tata tertib yang di lakukan oleh anggota Comunitas Pemaser ikan akan diberikan teguran lisan ataupun secara
tertulis dan akan dikenakan sangsi atau jika tindakannya di nilai merugikan dan
fatal serta membahayakan keselamatan sesama anggota atau membahayakan
masyarakat maka pengurus akan mengeluarkan dari keanggotaan Cominitas Pemaser Ikan ( BERLAKU UNTUK SEMUA ANGGOTA TANPA TERKECUALI
PENGURUS SEKALIPUN ATAU DEWAN PENDIRI ATAU PENASEHAT ).
9. Jika dalam kegiatan
yang di adakan COMPENI anggota tidak dapat atau berhalangan hadir sebaiknya ada
konfirmasi ke pengurus korwil atau pengurus pusat
10. Setiap anggota
yang tidak membayar iuran wajib dan tidak mengikuti kegiatan rutin COMPENI
selama tiga bulan berturut-turut, maka anggota di anggap telah mengundurkan
diri dari keanggotaan COMPENI.
11. Setiap kegiatan
yang mengatas namakan comunitas harus seijin pengurus dan di setujui oleh ketua dan di
informasikan kepada semua anggota
12. Jika terjadi
perselisihan antar anggota dan anggota dengan masyarakat umum ketika dalam
kegiatan comunitas, pengurus berkewajiban menjadi mediator untuk mendamaikan
kedua belah pihak ( posisi pengurus netral )
13. Setiap keputusan
harus di ambil secara musyawarah dan jika keputusan di ambil secara pribadi,
maka keputusan tersebut dinilai mandul, atau tidak wajib di laksanakan oleh
setiap anggota COMPENI.
BAB
VII (PENUTUP)
Pasal 15
Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini merupakan bagian yang saling
berkaitan dengan Anggaran Dasar (AD) COMPENI yang telah ditetapkan dalam
MUSYAWARAH ANGGOTA
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur dalam putusan pengurus inti
COMPENI yang selanjunya dinamakan
pandangan umum
Segala insitusi kelengkapan yang tercantum didalam
AD/ART COMPENI,
masih tetap berlangsung sebelum adanya perubahan
AD/ART ini berlaku sejak MUSYAWARAH ANGGOTA COMPENI ditetapkan dan disahkan.
Ditetapkan di : Tangerang
Hari/Tanggal : Rabu, 01 November 2017
MUSYAWARAH ANGGOTA COMPENI


Tidak ada komentar:
Posting Komentar