Selasa, 16 Februari 2021

AD / ART COMPENI TANGERNG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

COMPENI

 

 

 


 

AD / ART COMPENI

 

COMPENI

( COMUNITAS PEMASER IKAN )

 

 

 

 

 

Oleh    : COMUNITAS PEMASER  IKAN ( COMPENI ) TANGGERANG

 

 

 

BAB I   ( UMUM )

 

Pasal   1

Nama Organisasi / Comunitas

Organisasi olah raga non profit yang mewadahi penghobi khusus pemaser dan berburu ikan, baik ikan air tawar ataupun ikan air laut ini bernama Comunitas Pemaser Ikan di singkat ( COMPENI )

Pasal   2

Kedudukan pengurus COMPENI bertempat di kecamatan Legok kota Tanggerang

Pasal   3

Pendirian Comunitas Pemaser Ikan Indonesia pertama kali didirikan di Legok Tanggerang pada tanggal 20 Oktober 2017

Pasal   4

Azas dan Dasar

1. Comunitas Pemaser ikan berazaskan pancasila sebagai falsafah Negara dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta memegang azaz dasar persamaan hak, kesetaraan, kebebasan dalam bertindak, bersikap dan berbuat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak memprioritaskan setiap golongan atau kelompok tertentu ( tidak memandang perbedaan suku, agama maupun Ras atau golongan )

2. Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pencinta paser atau alat tangkap ikan pada khususnya dan pencari ikan lain pada umumnya

3. Menjadikan suatu Comunitas atau perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam menggunakan alat tangkap ikan dan tata cara menangani alat tangkap ikan (paser) baik dalam transportasi maupun perawatan dan penyimpanan.

4. Merekatkan nilai-nilai kesetia kawanan di kalangan pengguna alat tangkap ikan,   khusus berburu ikan dan club-club lain yang ada di Jakarta, bogor, depok, tanggerang, bekasi pada khususnya dan Indonesia pada umumnya

5. Aktif ikut serta menjaga stabilitas, keamanan dan kenyamanan masyarakat

6. Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi

7. Membantu mewadahi para penghobi memaser ikan dan memudahkan proses pendataan kepemilikan alat tangkap ikan dan mengawasi tata cara dan penggunaannya

 

 

 

Pasal   5

Sifat dan prinsip utama

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa

2. Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat

3. Suka rela tanpa paksaan dan bersifat gotong royong antara sesama anggota comunitas

4. saling menghormati dan rasa kepedulian sosial dan sesama

5. patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan serta hukum yang berlaku

 

Pasal   6

Kewajiban dan usaha

Comunitas Penembak Ikan berkewajiban dan berusaha mencapai tujuan dengan :

1. Merencanakan pembinaan, dan pengawasan serta memberikan bimbingan kepada setiap anggota akan arti pentingnya keamanan penggunaan Alat tangkap ikan (paser)

2. Membina dan mengarahkan pengembangan prestasi di bidang prestasi olah raga memaser target dan berburu secara menyeluruh bagi anggota jika memungkinkan

3. Memfasilitasi, mengatur, dan mengawasi bidang prestasi olah raga memaser target dan berburu ataupun dalam melaksanakan kegiatan berburu ikan yang aman

4. Mengadakan kerjasama dengan institusi terkait dalam hal pembinaan, legalitas dan publisitas olah raga memaser dan berburu ikan.

 

BAB II  ( KEANGGOTAAN )

Pasal   7

Anggota

1. Comunitas Pemaser Ikan adalah organisasi / comunitas olah raga memaser dan berburu ikan yang terbuka untuk masyarakat umum.

2. Anggota Comunitas Pemaser Ikan adalah individu yang memenuhi persyaratan khusus yang di ajukan oleh Comunitas Pemaser Ikan.

3. Syarat-syarat keanggotaan dan tata tertib keanggotaan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga Comunitas Pemaser Ikan.

 

 

 

BAB III ( KEPENGURUSAN )

Pasal   8

Kepengurusan Comunitas Pemaser Ikan  di atur sebagai berikut :

1. Pengurus adalah anggota tetap dari Comunitas Pemaser Ikan .

2. Ketua umum di periode pendirian secara otomatis dewan pendiri / penasehat.

3. Periode pendirian di tetapkan selama 3 tahun pertama pendirian comunitas.

4. Kepengurusan organisasi Comunitas Pemaser Ikan dari dewan pendiri / penasehat dan pengurus harian.

5. Dewan pendiri/ penasehat Comunitas Pemaser Ikan berkewajiban mengawasi dan memberi arahan baik langsung maupun tidak langsung terhadap anggota Comunitas Pemaser Ikan terkait dengan etika dan peraturan organisasi yang terdapat pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

6. Dewan pendiri/pertimbangan Comunitas Pemaser Ikan boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan harian.

7. Kepengurusan harian terdiri dari unsur ketua wakil ketua , sekertaris, bendahara, ketua harian satu, ketua harian dua dan ketua wilayah jika berada di luar wilayah tangerang.

8. Masa kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun dan berhak untuk di pilih kembali untuk satu masa kepengurusan berikutnya.

9. Pemilihan ketua di laksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat , apabila tidak bisa akan di lakukan sistem vooting untuk menetapkan.

10. Ketua di pilih berdasar musyawarah anggota yang di hadiri minimal 50% + 1 anggota Comunitas Pemaser Ikan Indonesia.

11. Wakil ketua di pilih berdasarkan jumlah suara kedua terbanyak setelah ketua.

12. Ketua dan wakil ketua berhak menyusun pengurus harian termasuk didalamnya sekretaris, bendahara, ketua harian dan ketua wilayah.

13. Pengurus harian berkewajiban membuat rancangan program kerja dan tujuan organisasi untuk masa pengurusan dengan berkoordinasi dewan pendiri / penasihat Comunitas Pemaser Ikan.

14. Program kerja yang di susun tersebut dalam pasal 8 ayat 13 akan di tetapkan dalam rapat musyawarah anggota

15. Ketua mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi leading, organizing, managing dan controlling terhadap keseluruhan program kerja organisasi yang telah di sepakati.

16. Wakil ketua mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan administratif organisasi dan membantu ketua seperti yang di maksud dalam pasal 3 ayat 15

17. Sekretasis mempunyai tugas dan wewenang yang terkait dengan urusan administatif organisasi serta masalah kehumasan yang terkait dalam masalah publikasi, media, serta hubungan internal dan eksternal organisasi.

18. Bendahara mempunyai tugas dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola keuangan Comunitas sebagaimana mestinya.

19. Ketua harian 1,2 mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi setiap kegiatan perburuan dan lokasi perburuan setiap anggota, di bantu oleh ketua wilayah jika berada di wilayahnya, dan mengkoodinir setiap anggota yang ada di bawah pimpinannya serta bertugas membantu melaksaksanakan  tugas dan tanggung jawab yang telah di susun dalam rencana organisasi.

20. Ketua wilayah mempunyai tugas dan kewenangan membantu tugas dan tanggung jawab ketua umum dan ketua harian dan merupakan ketua dalam wilayah yang berada pada wilayah kewenangannya, dan membantu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah di susun dalam rencana kerja comunitas.

21. Logistik mempunyai tugas dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola perlengkapan dan inventaris comunitas

BAB IV ( KEKAYAAN )

Pasal   9

1. Uang

2. Perlengkapan dan inventaris

3. Kekayaan Comunitas Penembak Ikan berasal dari hasil sumbangan dan hibah dari pihak manapun dengan sumber yang bisa di pertanggung jawabkan secara hukum

4. Pengelolaan kekayaan  di kelola dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntable, tanggung jawab dan keterbukaan

 

BAB V ( LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI )

Pasal   10

Lambang, Bendera dan Cap Stempel



Pasal   11

Arti dari Lambang

1. Bulat dalam lingkaran yang berarti satu kesatuan warga Negara Indonesia yang patuh pada hukum.

2. Ikan melambangkan bahwa buruan yang boleh diburu adalah jenis ikan dan tidak mencakup hewan buruan yang ada di darat

3. Tanda mildot di tengah gambar : Lambang tanda target tembakan dalam membidik sasaran

4. Tulisan Comunitas Pemaser Ikan  COMPENI : Nama organisasi

5. Tulisan Comunitas Pemaser Ikan : Berarti kumpulan para pemburu yang ada di Indonesia dan melambangkan persaudaraan, kesamaan, kewajiban dalam organisasi, dalam comunitas penembak ikan, ini tidak mengenal pangkat, jabatan, senioritas. Dengan mengedapankan persaudaraan dan kesopanan.

8. Bintang dua di sisi kiri, dua di sisi kanan yang melambangkan COMPENI memiliki cita-cita luhur yang di junjung tinggi untuk persaudaraan dan kebersamaan.

Pasal 12

Penggunaan lambang, bendera dan cap stempel

Setiap anggota Comunitas Pemaser Ikan wajib menggunakan emblem lambang tersebut di pasal 11 pada tas senapan maupun pada senapan angin yang di gunakan.

1. Penggunaan lambang yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tidak menjadi tanggung jawab Comunitas Pemaser Ikan

2. penyalahgunaan penggunaan lambang, bendera, cap stempel COMPENI yang menyalahi dan melanggar aturan hokum akan di tuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Penggunaan lambang, bendera, cap stempel sifatnya adalah resmi secara organisasi atau comunitas

4. Penggunaan lambang, bendera, cap stempel harus mampu di pertanggung jawabkan sesuai organisasi dan harus di ketahui oleh pengurus dan semua ketua

 

BAB VI  ( PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN )

Pasal 13

Perubahan anggaran dasar atau angggaran rumah tangga

1. Untuk merubah anggaran dasar atau anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya 2/3 dari pada anggota Comunitas Pemaser Ikan harus hadir.

2. Putusan di ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir

Pasal 14

Aturan peralihan

1. Apabila ada peraturan-peraturan lain yang belum tercantum, maka di usulkan dalam bentuk klausa tambahan dan atau dilakukan amandemen terhadap anggaran dasar atau anggaran rumah tangga berdasar pada pasal 13 ayat 1

2. Peraturan-peraturan yang terdapat di dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga ini di nyatakan berlaku setelah di umumkan, terkecuali ada aturan baru yang mencabutnya, baik secara parsial maupun keseluruhan berdasar pada pasal 12 ayat 1 dan 2 Comunitas Pemaser Ikan.

TATA TERTIB ANGGOTA PEMASER  IKAN – COMPENI

Anggota Comunitas Pemaser Ikan Indonesia adalah anggota yang tercatan di dalam kepengurusan Comunitas Pemaser Ikan, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Comunitas Pemaser Ikan COMPENI

1. Menjunjung tinggi serta mematuhi AD atau ART Comunitas Pemaser Ikan

2. Mematuhi kebijakan keputusan dan aturan-aturan yang telah di tetapkan

3. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan, persahabatan, solidaritas dan sportifitas antar anggota

4. Menghormati dan menghargai tim atau club atau organisasi memaser dan berburu lainnya

5. Tidak terlibat dalam tindak pidana

6. Kepemilikan unit tangkap ikan atau paser anggota Comunitas Pemaser Ikan wajib di data dan dilaporkan kepada sekretariat kepengurusan korwil Comunitas Pemaser Ikan.

7. Setiap PENYALAHGUNAAN yang tidak sesuai aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan COMPENI terhadap unit alat tangkap atau paser oleh anggota Comunitas Pemaser Ikan, Bukan menjadi tangung jawab XComunitas Pemaser Ikan dan pengurus Comunitas Pemaser Ikan.

8. setiap pelanggaran tata tertib yang di lakukan oleh anggota Comunitas Pemaser  ikan akan diberikan teguran lisan ataupun secara tertulis dan akan dikenakan sangsi atau jika tindakannya di nilai merugikan dan fatal serta membahayakan keselamatan sesama anggota atau membahayakan masyarakat maka pengurus akan mengeluarkan dari keanggotaan Cominitas Pemaser Ikan ( BERLAKU UNTUK SEMUA ANGGOTA TANPA TERKECUALI PENGURUS SEKALIPUN ATAU DEWAN PENDIRI ATAU PENASEHAT ).

9. Jika dalam kegiatan yang di adakan COMPENI anggota tidak dapat atau berhalangan hadir sebaiknya ada konfirmasi ke pengurus korwil atau pengurus pusat

10. Setiap anggota yang tidak membayar iuran wajib dan tidak mengikuti kegiatan rutin COMPENI selama tiga bulan berturut-turut, maka anggota di anggap telah mengundurkan diri dari keanggotaan COMPENI.

11. Setiap kegiatan yang mengatas namakan comunitas harus seijin pengurus dan di setujui oleh ketua dan di informasikan kepada semua anggota

12. Jika terjadi perselisihan antar anggota dan anggota dengan masyarakat umum ketika dalam kegiatan comunitas, pengurus berkewajiban menjadi mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak ( posisi pengurus netral )

13. Setiap keputusan harus di ambil secara musyawarah dan jika keputusan di ambil secara pribadi, maka keputusan tersebut dinilai mandul, atau tidak wajib di laksanakan oleh setiap anggota COMPENI.

 

 

BAB VII  (PENUTUP)

Pasal 15

Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan bagian yang saling berkaitan dengan Anggaran Dasar (AD) COMPENI yang telah ditetapkan dalam MUSYAWARAH ANGGOTA

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur dalam putusan pengurus inti COMPENI yang selanjunya dinamakan pandangan umum

Segala insitusi kelengkapan yang tercantum didalam AD/ART COMPENI, masih tetap berlangsung sebelum adanya perubahan

AD/ART ini berlaku sejak MUSYAWARAH ANGGOTA COMPENI ditetapkan dan disahkan.

 

Ditetapkan di : Tangerang

Hari/Tanggal : Rabu, 01 November 2017

MUSYAWARAH ANGGOTA  COMPENI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Persatuan Pemaser Ikan Indonesia ALAT TANGKAP IKAN   IKAN adalah hewan yang hidu...